FORUM GURU MERDEKA: Permenpan
Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan

Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan

Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan
Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, yang dimaksud Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Permenpan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN

Permenpan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN

Permenpan Nomor 6 Tahun 2022


Permenpan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang professional, kompeten, dan kompetitif sesuai amanat Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertujuan untuk memperjelas peran, hasil, dan tanggungjawab Pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran kinerja organisasi. Dengan demikian, pengelolaan kinerja Pegawai merupakan suatu instrumen untuk memastikan tercapainya tujuan dan sasaran pemerintah. Selain itu, pengelolaan kinerja Pegawai juga bertujuan untuk memberikan motivasi kepada Pegawai dalam rangka meningkatkan kinerjanya secara lebih optimal dengan memaksimalkan kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan sehingga pada akhirnya hasil pengelolaan kinerja Pegawai tersebut dapat digunakan sebagai dasar penentuan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang tepat. 

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional

\

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Apa yang dimaksud Jabatan Fungsional? JF atau Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Kelompok Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat KJF adalah kumpulan dari JF. Koordinator JF yang selanjutnya disebut Koordinator adalah pejabat fungsional yang membantu tugas pimpinan unit kerja untuk mengoordinasikan kelompok substansi pada unit kerja yang secara tanggung jawab dan beban kerja disetarakan dengan pejabat administrator. Sedangkan Subkoordinator JF yang selanjutnya disebut Subkoordinator adalah pejabat fungsional yang membantu tugas pimpinan unit kerja dan Koordinator untuk mengoordinasikan kelompok substansi pada unit kerja yang secara tanggung jawab dan beban kerja disetarakan dengan pejabat pengawas.

Ad Placement

Formulir Kontak