
Permenpan
Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam
rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang professional, kompeten, dan kompetitif
sesuai amanat Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan ketentuan
Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian
Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengelolaan
Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertujuan untuk memperjelas peran, hasil,
dan tanggungjawab Pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran kinerja organisasi.
Dengan demikian, pengelolaan kinerja Pegawai merupakan suatu instrumen untuk memastikan
tercapainya tujuan dan sasaran pemerintah. Selain itu, pengelolaan kinerja
Pegawai juga bertujuan untuk memberikan motivasi kepada Pegawai dalam rangka meningkatkan
kinerjanya secara lebih optimal dengan memaksimalkan kompetensi, keahlian, dan/atau
keterampilan sehingga pada akhirnya hasil pengelolaan kinerja Pegawai tersebut dapat
digunakan sebagai dasar penentuan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai
yang tepat.